MAKALAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
"PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT MELALUI
PROGRAM
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN
USAHA MENENGAH”
Dosen Pengampu : Sri Tjahyowati,SKM,M.Kes
Disusun Oleh :
Nurul Hasanah (
020110a033 )
PROGAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN NGUDI WALUYO UNGARAN
2012
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN NGUDI WALUYO UNGARAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Hal ini ditunjukkan oleh keberadaan UMKM dan koperasi yang telah
mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan ekonomi bagian terbesar dari
rakyat Indonesia. Peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap
produksi nasional, jumlah unit usaha dan pengusaha, serta penyerapan tenaga
kerja. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen
dari total PDB nasional, terdiri dari kontribusi usaha mikro dan kecil sebesar
41,1 persen dan skala usaha menengah sebesar 15,6 persen. Atas dasar harga
konstan tahun 1993, laju pertumbuhan PDB UMKM pada tahun 2003 tercatat sebesar
4,6 persen atau tumbuh lebih cepat daripada PDB nasional yang tercatat sebesar
4,1 persen. Sementara pada tahun yang sama, jumlah UMKM adalah sebanyak 42,4
juta unit usaha atau 99,9% dari jumlah seluruh unit usaha, yang bagian
terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM tersebut dapat menyerap lebih dari
79,0 juta tenaga kerja atau 99,5% dari jumlah tenaga kerja, meliputi usaha
mikro dan kecil sebanyak 70,3 juta tenaga kerja dan usaha menengah sebanyak 8,7
juta tenaga kerja. UMKM berperan besar dalam penyediaan lapangan kerja.
B. Tujuan
Tulisan ini bertujuan agar mahasiswa dapat mempelajari dan
memahami tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Dan
sebagai sumber referensi bagi seseorang yang ingin membuka Usaha Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil, dan menengah.
C. Sasaran
Untuk para pengusaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
agar selain mendapat keuntungan dari usahanya pengusaha juga turut membantu
untuk penyediaan lapangan kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
A. LATAR BELAKANG
1.
Rendahnya produktivitas.
Perkembangan
yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi dengan peningkatan kualitas
UMKM yang memadai khususnya skala usaha mikro. Masalah yang masih dihadapi
adalah rendahnya produktivitas, sehingga menimbulkan kesenjangan yang sangat
lebar antar pelaku usaha kecil, menengah, dan besar. Atas dasar harga konstan
tahun 1993, produktivitas per unit usaha selama periode 2000–2003 tidak
menunjukkan perkembangan yang berarti, yaitu produktivitas usaha mikro dan
kecil masih sekitar Rp 4,3 juta per unit usaha per tahun dan usaha menengah
sebesar Rp 1,2 miliar, sementara itu produktivitas per unit usaha besar telah
mencapai Rp 82,6 miliar. Demikian pula dengan perkembangan produktivitas per
tenaga kerja usaha mikro dan kecil serta usaha menengah belum menunjukkan
perkembangan yang berarti yaitu masing-masing berkisar Rp 2,6 juta dan Rp 8,7
juta, sedangkan produktivitas per tenaga kerja usaha besar telah mencapai Rp
423,0 juta. Kinerja seperti itu berkaitan dengan: (a) rendahnya kualitas sumber
daya manusia UMKM khususnya dalam bidang manajemen, organisasi, penguasaan
teknologi, dan pemasaran; dan (b) rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM.
Peningkatan produktivitas UMKM sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan
antarpelaku, antargolongan pendapatan dan antardaerah, termasuk penanggulangan
kemiskinan, selain sekaligus mendorong peningkatan daya saing nasional.
2.
Terbatasnya akses UMKM kepada sumberdaya produktif.
Akses
kepada sumber daya produktif terutama terhadap permodalan, teknologi, informasi
dan pasar. Dalam hal pendanaan, produk jasa lembaga keuangan sebagian besar
masih berupa kredit modal kerja, sedangkan untuk kredit investasi sangat
terbatas. Bagi UMKM keadaan ini sulit untuk meningkatkan kapasitas usaha
ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing. Disamping persyaratan
pinjamannya juga tidak mudah dipenuhi, seperti jumlah jaminan meskipun usahanya
layak, maka dunia perbankan yang merupakan sumber pendanaan terbesar masih
memandang UMKM sebagai kegiatan yang beresiko tinggi. Pada tahun 2003, untuk
skala jumlah pinjaman dari perbankan sampai dengan Rp 50 juta, terserap hanya
sekitar 24 persen ke sektor produktif, selebihnya terserap ke sektor konsumtif.
Bersamaan
dengan itu, penguasaan teknologi, manajemen, informasi dan pasar masih jauh
dari memadai dan relatif memerlukan biaya yang besar untuk dikelola secara
mandiri oleh UMKM. Sementara ketersediaan lembaga yang menyediakan jasa di
bidang tersebut juga sangat terbatas dan tidak merata ke seluruh daerah. Peran
masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan kepada UMKM juga belum berkembang,
karena pelayanan kepada UMKM masih dipandang kurang menguntungkan.
3.
Masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi.
Sementara
itu sampai dengan akhir tahun 2003, jumlah koperasi mencapai 123 ribu unit,
dengan jumlah anggota sebanyak 27,3 juta orang. Meskipun jumlahnya cukup besar
dan terus meningkat, kinerja koperasi masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai
contoh, jumlah koperasi yang aktif pada tahun 2003 adalah sebanyak 93,8 ribu
unit atau hanya sekitar 76% dari koperasi yang ada.
Diantara
koperasi yang aktif tersebut, hanya 44,7 ribu koperasi atau kurang dari 48%
yang menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT), salah satu perangkat
organisasi yang merupakan lembaga (forum) pengambilan keputusan tertinggi dalam
organisasi koperasi. Selain itu, secara rata-rata baru 27% koperasi aktif yang
memiliki manajer koperasi.
4.
Tertinggalnya kinerja koperasi dan kurang baiknya citra koperasi.
Kurangnya
pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur
kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif)
yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya
informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices)
telah menimbulkan berbagai permasalahan mendasar yang menjadi kendala bagi
kemajuan perkoperasian di Indonesia. Pertama, banyak koperasi yang terbentuk
tanpa didasari oleh adanya kebutuhan/ kepentingan ekonomi bersama dan prinsip
kesukarelaan dari para anggotanya, sehingga kehilangan jati dirinya sebagai
koperasi sejati yang otonom dan swadaya/mandiri. Kedua, banyak koperasi yang
tidak dikelola secara profesional dengan menggunakan teknologi dan kaidah
ekonomi moderen sebagaimana layaknya sebuah badan usaha. Ketiga, masih terdapat
kebijakan dan regulasi yang kurang mendukung kemajuan koperasi. Keempat,
koperasi masih sering dijadikan alat oleh segelintir orang/kelompok, baik di
luar maupun di dalam gerakan koperasi itu sendiri, untuk mewujudkan kepentingan
pribadi atau golongannya yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan
kepentingan anggota koperasi yang bersangkutan dan nilai-nilai luhur serta
prinsip-prinsip koperasi. Sebagai akibatnya: (i) kinerja dan kontribusi
koperasi dalam perekonomian relatif tertinggal dibandingkan badan usaha
lainnya, dan (ii) citra koperasi di mata masyarakat kurang baik. Lebih lanjut,
kondisi tersebut mengakibatkan terkikisnya kepercayaan, kepedulian dan dukungan
masyarakat kepada koperasi.
5.
Kurang kondusifnya iklim usaha.
Koperasi
dan UMKM pada umumnya juga masih menghadapi berbagai masalah yang terkait
dengan iklim usaha yang kurang kondusif, di antaranya adalah: (a)
ketidakpastian dan ketidakjelasan prosedur perizinan yang mengakibatkan
besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perijinan dan timbulnya berbagai
pungutan tidak resmi, (b) praktik bisnis dan persaingan usaha yang tidak sehat,
dan (c) lemahnya koordinasi lintas instansi dalam pemberdayaan koperasi dan
UMKM. Di samping itu, otonomi daerah yang diharapkan mampu mempercepat
tumbuhnya iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM, ternyata belum
menunjukkan kemajuan yang merata. Sejumlah daerah telah mengidentifikasi
peraturan-peraturan yang menghambat sekaligus berusaha mengurangi dampak
negatif yang ditimbulkan dan bahkan telah meningkatkan pelayanan kepada
koperasi dan UMKM dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap.
Namun
masih terdapat daerah lain yang memandang koperasi dan UMKM sebagai sumber
pendapatan asli daerah dengan mengenakan pungutan-pungutan baru yang tidak
perlu sehingga biaya usaha koperasi dan UMKM meningkat. Disamping itu kesadaran
tentang hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan pengelolaan lingkungan masih
belum berkembang. Oleh karena itu, aspek kelembagaan perlu menjadi perhatian
yang sungguh-sungguh dalam rangka memperoleh daya jangkau hasil dan manfaat (outreach
impact) yang semaksimal mungkin mengingat besarnya jumlah, keanekaragaman
usaha dan tersebarnya UMKM.
B. SASARAN
Koperasi dan UMKM menempati
posisi strategis untuk mempercepat perubahan struktural dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sebagai wadah kegiatan usaha bersama
bagi produsen maupun konsumen, koperasi diharapkan berperan dalam meningkatkan
posisi tawar dan efisiensi ekonomi rakyat, sekaligus turut memperbaiki kondisi
persaingan usaha di pasar melalui dampak eksternalitas positif yang
ditimbulkannya. Sementara itu UMKM berperan dalam memperluas penyediaan
lapangan kerja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan
ekonomi, dan memeratakan peningkatan pendapatan. Bersamaan dengan itu adalah
meningkatnya daya saing dan daya tahan ekonomi nasional. Dengan perspektif
peran seperti itu, sasaran umum pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam lima tahun
mendatang adalah:
1. Meningkatnya produktivitas UMKM dengan laju
pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan produktivitas nasional,
2. Meningkatnya proporsi usaha kecil formal,
3. Meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil
dan menengah dengan laju pertumbuhan lebih
tinggi dari laju pertumbuhan nilai tambahnya,
4. Berfungsinya sistem untuk menumbuhkan
wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
5. Meningkatnya kualitas kelembagaan dan
organisasi koperasi sesuai dengan jatidiri koperasi.
C.
ARAH KEBIJAKAN
Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, pemberdayaan
koperasi dan UMKM akan dilaksanakan dengan arah kebijakan sebagai berikut:
1. Mengembangkan usaha kecil dan menengah
(UKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing;
sedangkan pengembangan usaha skala mikro lebih diarahkan untuk memberikan
kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan
rendah.
2. Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan
prinsip-prinsip tata
kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender
terutama untuk:
kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender
terutama untuk:
a.Memperluas
akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan.
b.Memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur
perijinan.
c.Memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung yang
menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan
usaha, teknologi, manajemen, pemasaran dan informasi.
b.Memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur
perijinan.
c.Memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung yang
menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan
usaha, teknologi, manajemen, pemasaran dan informasi.
3. Memperluas basis dan kesempatan berusaha
serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan,
peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja terutama dengan :
a. Meningkatkan perpaduan antara tenaga kerja
terdidik dan terampil
dengan adopsi penerapan tekonologi.
dengan adopsi penerapan tekonologi.
b. Mengembangkan UMKM melalui pendekatan
klaster di sektor agribisnis
dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan
usaha,termasuk dengan cara meningkatkan kualitas kelembagaan
koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk
memperoleh efisiensi kolektif.
dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan
usaha,termasuk dengan cara meningkatkan kualitas kelembagaan
koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk
memperoleh efisiensi kolektif.
c. Mengembangkan
UMKM untuk makin berperan dalam proses
industrialisasi, perkuatan keterkaitan industri, percepatan pengalihan
teknologi,dan peningkatan kualitas SDM.
industrialisasi, perkuatan keterkaitan industri, percepatan pengalihan
teknologi,dan peningkatan kualitas SDM.
d. Mengintegrasikan pengembangan usaha dalam
konteks pengembangan
regional, sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi usaha
unggulan di setiap daerah.
regional, sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi usaha
unggulan di setiap daerah.
4. Mengembangkan UMKM untuk makin
berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang semakin
berdaya saing dengan produk impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat banyak.
5. Membangun koperasi yang diarahkan dan
difokuskan pada upaya-upaya untuk: (i) membenahi dan memperkuat tatanan
kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, meso, maupun mikro, guna
menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi
serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya
dari praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat; (ii)
meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan
(stakeholders) kepada koperasi; dan (iii) meningkatkan kemandirian gerakan
koperasi.
D.
PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
Sasaran
dan arah kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM tersebut diatas dijabarkan ke
dalam program-program pembangunan yang merupakan strategi implementasi pada
tataran makro, meso dan mikro.
1.
Progam
Penciptaan Iklim Usaha Bagi UMKM
Tujuan program ini
adalah untuk memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien
secara ekonomi, sehat dalam persaingan, dan non-dikriminatif bagi kelangsungan
dan peningkatan kinerja usaha UMKM, sehingga dapat mengurangi beban
administratif, hambatan usaha dan biaya usaha maupun meningkatkan rata-rata
skala usaha, mutu layanan perijinan/pendirian usaha, dan partisipasi
stakeholders dalam pengembangan kebijakan UMKM.
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok
sebagai berikut:
a) Penyempurnaan peraturan
perundangan, seperti UU tentang Usaha Kecil dan Menengah, dan UU tentang Wajib
Daftar Perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun
landasan legalitas usaha yang kuat, dan melanjutkan penyederhanaan birokrasi,
perijinan, lokasi, serta peninjauan terhadap peraturan perundangan lainnya yang
kurang kondusif bagi UMKM, termasuk peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai
pungutan biaya usaha, baik yang sektoral maupun spesifik daerah.
b)
Fasilitasi dan
penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan usaha.
c) Peningkatan kelancaran
arus barang, baik bahan baku maupun produk, dan jasa yang diperlukan seperti
kemudahan perdagangan antardaerah dan pengangkutan.
d) Peningkatan kemampuan
aparat dalam melakukan perencananaan dan penilaian regulasi, kebijakan dan
program.
e) Pengembangan pelayanan
perijinan usaha yang mudah, murah dan cepat termasuk melalui perijinan satu
atap bagi UMKM, pengembangan unit penanganan pengaduan serta penyediaan jasa
advokasi/mediasi yang berkelanjutan bagi UMKM.
f) Penilaian dampak
regulasi/kebijakan nasional dan daerah terhadap perkembangan dan kinerja UMKM,
dan pemantauan pelaksanaan kebijakan/regulasi.
g) Peningkatan kualitas
penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan kebijakan dan program UMKM dengan
partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait, dan
h) Peningkatan
penyebarluasan dan kualitas informasi UMKM, termasuk pengembangan jaringan
pelayanan informasinya.
2. Progam Pengembangan Sistem Pendukung Usaha
Bagi UMKM
Program
ini bertujuan untuk mempermudah, memperlancar dan memperluas akses UMKM kepada
sumber daya produktif agar mampu memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan
potensi sumber daya lokal serta menyesuaikan skala usahanya sesuai dengan
tuntutan efisiensi. Sistem pendukung dibangun melalui pengembangan lembaga
pendukung/penyedia jasa pengembangan usaha yang terjangkau, semakin tersebar
dan bermutu untuk meningkatkan akses UMKM terhadap pasar dan sumber daya
produktif, seperti sumber daya manusia, modal, pasar, teknologi, dan informasi,
termasuk mendorong peningkatan fungsi intermediasi lembaga-lembaga keuangan
bagi UMKM.
Kegiatan-kegiatan
pokok dari program ini antara lain mencakup:
a) Penyediaan fasilitasi
untuk mengurangi hambatan akses UMKM terhadap sumber daya produktif, termasuk
sumber daya alam.
b) Peningkatan peranserta
dunia usaha/masyarakat sebagai penyedia jasa layanan teknologi, manajemen,
pemasaran, informasi dan konsultan usaha melalui penyediaan sistem insentif,
kemudahan usaha serta peningkatan kapasitas pelayanannya.
c) Peningkatan kapasitas
kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan koperasi
simpan pinjam/usaha simpan pinjam (KSP/USP) antara lain melalui pemberian
kepastian status badan hukum, kemudahan dalam perijinan, insentif untuk
pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara LKM dan Bank, serta dukungan
terhadap peningkatan kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder.
d) Perluasan sumber
pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, khususnya skim kredit investasi bagi
koperasi dan UMKM, dan peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti
perusahaan modal ventura, serta peran lembaga penjaminan kredit koperasi dan
UMKM nasional dan daerah, disertai dengan pengembangan jaringan informasinya.
e) Peningkatan efektivitas
dan efisiensi penyelenggaraan dana pengembangan UMKM yang bersumber dari
berbagai instansi pemerintah pusat, daerah dan BUMN.
f) Dukungan terhadap upaya
mengatasi masalah kesenjangan kredit (kesenjangan skala, formalisasi, dan
informasi) dalam pendanaan UMKM.
g) Pengembangan sistem
insentif, akreditasi, sertifikasi dan perkuatan lembaga-lembaga pelatihan serta
jaringan kerjasama antarlembaga pelatihan.
h) Pengembangan dan
revitalisasi unit pelatihan dan penelitian dan pengembangan (litbang) teknis
dan informasi milik berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah untuk
berperan sebagai lembaga pengembangan usaha bagi UMKM, dan
i)
Dukungan terhadap upaya
penguatan jaringan pasar produk UMKM dan anggota koperasi, termasuk pasar
ekspor, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha termasuk
kemitraan usaha, dan pengembangan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line,
terutama bagi komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
3. Progam Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif
UKM
UKM
Program
ini ditujukan untuk mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan dan meningkatkan
daya saing UKM sehingga pengetahuan serta sikap wirausaha semakin berkembang,
produktivitas meningkat, wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi
meningkat jumlahnya, dan ragam produk-produk unggulan UKM semakin berkembang.
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini
antara lain mencakup:
a) Pemasyarakatan
kewirausahaan, termasuk memperluas pengenalan dan semangat kewirausahaan dalam
kurikukulum pendidikan nasional dan pengembangan sistem insentif bagi wirausaha
baru, terutama yang berkenaan dengan aspek pendaftaran/ijin usaha, lokasi
usaha, akses pendanaan, perpajakan dan informasi pasar.
b) Penyediaan sistem
insentif dan pembinaan serta fasilitasi untuk memacu pengembangan UKM berbasis
teknologi termasuk wirausaha baru berbasis teknologi, utamanya UKM berorientasi
ekspor, subkontrak/penunjang, agribisnis/agroindustri dan yang memanfaatkan
sumber daya local.
c) Penyediaan sistem
insentif dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran UKM tentang HaKI dan
pengelolaan lingkungan yang diikuti upaya peningkatan perlindungan HaKI milik
UKM.
d) Fasilitasi dan pemberian
dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan lembaga pengembangan
kewirausahaan.
e) Fasilitasi dan pemberian
dukungan serta kemudahan untuk pengembangan inkubator teknologi dan bisnis,
termasuk dengan memanfaatkan fasilitas litbang pemerintah pusat/daerah dan
melalui kemitraan publik, swasta dan masyarakat.
f) Fasilitasi dan pemberian
dukungan serta kemudahan untuk pengembangan kemitraan investasi antar UKM,
termasuk melalui aliansi strategis atau investasi bersama (joint investment)
dengan perusahaan asing dalam rangka mempercepat penguasaan teknologi dan pasar.
g) Fasilitasi dan pemberian
dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan produksi dan distribusi
melalui pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan usaha kelompok dan
jaringan antar UMKM dalam wadah koperasi serta jaringan antara UMKM dan usaha
besar melalui kemitraan usaha, dan
h) Pemberian dukungan serta
kemudahan terhadap upaya peningkatan kualitas pengusaha kecil dan menengah,
termasuk wanita pengusaha, menjadi wirausaha tangguh yang memiliki semangat
kooperatif.
4. Progam Pemberdayaan Usaha Skala Mikro
Program
ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam
kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama
yang masih berstatus keluarga miskin dalam rangka memperoleh pendapatan yang
tetap, melalui upaya peningkatan kapasitas usaha sehingga menjadi unit usaha
yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing. Program
ini akan memfasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro dan keterampilan
pengelolaan usaha serta sekaligus mendorong adanya kepastian, perlindungan dan
pembinaan usaha.
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok
antara lain mencakup:
a) Penyediaan kemudahan dan
pembinaan dalam memulai usaha, termasuk dalam perizinan, lokasi usaha, dan
perlindungan usaha dari pungutan informal.
b) Penyediaan skim-skim
pembiayaan alternatif dengan tanpa mendistorsi pasar, seperti sistem bagi-hasil
dari dana bergulir, sistem tanggung-renteng atau jaminan tokoh masyarakat
setempat sebagai pengganti anggunan.
c) Penyelenggaraan dukungan
teknis dan pendanaan yang bersumber dari berbagai instansi pusat, daerah dan
BUMN yang lebih terkoordinasi, profesional dan institusional.
d) Penyediaan dukungan
terhadap upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga
keuangan mikro (LKM);
e) Penyelenggaraan
pelatihan budaya usaha dan kewirausahaan, dan bimbingan teknis manajemen usaha.
f)
Penyediaan infrastruktur
dan jaringan pendukung bagi usaha mikro serta kemitraan usaha.
g) Fasilitasi dan pemberian
dukungan untuk pembentukan wadah organisasi bersama di antara usaha mikro,
termasuk pedagang kaki lima, baik dalam bentuk koperasi maupun asosiasi usaha
lainnya dalam rangka meningkatkan posisi tawar dan efisiensi usaha.
h) Penyediaan dukungan
pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan
sentra-sentra produksi/klaster disertai dukungan penyediaan infrastruktur yang
makin memadai, dan
i)
Penyediaan dukungan dan
kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/sektor
informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi pedesaan terutama didaerah
tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan.
5. Progam
Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Program
ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi
agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati
dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh
efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan
demikian diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat primer dan
sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastruktur pendukung
pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas; lembaga gerakan koperasi
semakin berfungsi efektif dan mandiri; serta praktek berkoperasi yang baik (best
practices) semakin berkembang di kalangan masyarakat luas.
Kegiatan-kegiatan
pokok dari program ini antara lain mencakup:
a) Penyempurnaan undang-undang
tentang koperasi beserta peraturan pelaksanaannya.
b) Peninjauan dan
penyempurnaan terhadap berbagai peraturan perundangan lainnya yang kurang
kondusif bagi koperasi.
c) Koordinasi dan pemberian
dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian di
sekolah-sekolah.
d) Penyuluhan perkoperasian
kepada masyarakat luas yang disertai dengan pemasyarakatan contoh-contoh
koperasi sukses yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip
koperasi.
e) Peningkatan kualitas
administrasi dan pengawasan pemberian badan hukum koperasi.
f) Pemberian dukungan untuk
membantu perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi.
g) Pemberian dukungan dan
kemudahan kepada gerakan koperasi untuk melakukan penataan dan perkuatan
organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk
meningkatkan pelayanan anggota.
h) Pemberian dukungan dan
kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di
bidang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan,
keuangan dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi dan pemasaran.
i)
Pengembangan sistem
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian bagi anggota dan pengelola
koperasi, calon anggota dan kader koperasi, terutama untuk menanamkan
nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang
mengatur secara jelas adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah
dan gerakan koperasi.
j)
Penyediaan insentif dan
fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antar koperasi.
k)
Peningkatan kemampuan
aparat di Pusat dan Daerah dalam melakukan penilaian dampak regulasi, kebijakan
dan program pembangunan koperasi.
l)
Peningkatan kualitas
penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan, pengendalian, monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi dengan
partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Kesimpulan utama dari kajian ini
adalah bahwa Perkembangan usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya
terhadap produksi nasional.
Dengan perspektif peran
seperti: meningkatnya
produktivitas UMKM, meningkatnya proporsi usaha kecil formal, meningkatnya
nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah, berfungsinya sistem untuk
menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatnya
kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai dengan jati diri koperasi.
Arah kebijakan mengembangkan, memperkuat dan memperluas usaha kecil dan
menengah (UKM). Dengan berbagai progam-progam pembangunan.
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan
dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
2. Saran
·
Seharusnya produktivitas UMKM harus
ditingkatkan agar laju
pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan produktivitas nasional.
pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan produktivitas nasional.
· Sasaran dan arah
kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM harus
dapat mencapai strategi implementasi pada tataran makro, meso dan
mikro.
dapat mencapai strategi implementasi pada tataran makro, meso dan
mikro.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
Suryadharma, (2007). Kembangkan Lembaga Keuangan Mikro dari Dana
CSR (Wawancara dalam
Majalah Bisnis & CSR: Reference for Decision
Maker).
Asmara, Anjal Anie. “Pola
Pemasaran Yang Efektif Untuk UKM.” Makalah
disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dalam
Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
Endang, Sri
Nuryani. “Peran Pemerintah Dalam Pengembangan UKM Menghadapi Pasar Global.”
Makalah disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah
Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
HS Dillon, “Paradigma Ekonomi yang Pro Kaum Miskin
dan Pro Keadilan:
Belajar dari Kesalahan Masa Lalu,” Juni 2001
Belajar dari Kesalahan Masa Lalu,” Juni 2001
Widodo, Tri. “Strategi Pengolahan Sumber Modal UKM.” Makalah Disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha
Kecil Menengah Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta, 2 Oktober
2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar